Powered By Blogger

Jumat, 18 September 2015

Gerindra: Anggota Boleh ke Luar Negeri, Tapi Harus Sangat Selektif

Gerindra: Anggota Boleh ke Luar Negeri, Tapi Harus Sangat Selektif


Jakarta Indonesia Makmur - Fraksi Gerindra (F-Gerindra) DPR merevisi aturan larangan ke luar negeri. Anggota F-Gerindra tetap boleh ke luar negeri, namun harus sangat selektif.

Wakil Ketua F-Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pimpinan fraksi akan menyeleksi izin kunker ke luar negeri dengan ketat. Jika hanya studi banding, maka kemungkinan besar tak akan diizinkan.

"Tapi kalau sifatnya tugas diplomasi dan manfaatnya besar untuk negara, maka diizinkan," kata Dasco saat dihubungi, Jumat (18/9/2015).

Menurut pria yang juga Wakil Ketua MKD DPR ini, salah jika Gerindra melarang secara bulat anggotanya kunker ke luar negeri. Sebab, tak jarang tugas anggota DPR mengharuskan kunjungan ke luar negeri.

"Kalau melarang total malah kita salah, karena sebagai anggota DPR kita juga punya tugas," ujarnya.

Gerindra merevisi aturan soal larangan ke luar negeri. Jika awalnya melarang total, maka kini larangan itu dikendurkan. Berikut isi surat baru tersebut:

Nomor: A.521/F.P-GERINDRA/DPR-RI/IX/2015
Sifat: Penting
Perihal: Pemberitahuan Ijin Kunker ke Luar Negeri

Kepada Yth.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI
di -
Jakarta

Dengan hormat,
Berdasarkan Rapat Pimpinan Fraksi Partai Gerindra tanggal 8 September 2015 dan Keputusan Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum DPP Partai Gerindra serta surat terdahulu dengan nomor: A.515/F.P-GERINDRA/DPR-RI/IX/2015 tertanggal 11 September 2015 dengan perihal Pemberitahuan Ijin Kunker ke Luar Negeri. 

Disampaikan kepada seluruh Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI bahwa kunjungan kerja ke luar Negeri baik yang sudah disetujui maupun yang sedang dan yang akan diusulkan, DITANGGUHKAN namun daam rangka menjalankan fungsi dan tugas sebagai Anggota DPR RI termasuk Tugas Diplomasi, maka untuk Kunjungan Kerja ke negara-negara yang mempunyai manfaat besar terhadap Kepentingan Bangsa, Kunjungan kerja tersebut dapat dilakukan dengan Sangat Selektif.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

PIMPINAN
FRAKSI PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Ditandatangani Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris Fraksi Fary Djemy Francis. Sumber.detik.com

Kabar Gembira! Mulai Hari ini Pemilik Kartu Huni Rusun Bisa Naik TransJ Gratis

Kabar Gembira! Mulai Hari ini Pemilik Kartu Huni Rusun Bisa Naik TransJ Gratis

Jakarta, Indonesia Makmur - Mulai hari ini, seluruh pemegang kartu ATM penghuni rusun yang diterbitkan Bank DKI digratiskan untuk menikmati layanan bus Transjakarta.

"Ini adalah hasil kesepakatan bersama antara Dinas Perumahan DKI, Bank DKI dan Transjakarta, bahwa seluruh penghuni rusunawa yang memegang Kartu Penghuni Rusun dari Bank DKI kami gratiskan naik Transjakarta. Ketentuan itu berlaku di seluruh koridor Transjakarta," ujar Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta, Steve Kosasih dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2015) malam.

Untuk mempermudah pengawasan dan menghindari penyalahgunaan, PT TransJ sambung Kosasih, akan menerapkan beberapa prosedur khusus bagi para penghuni rusunawa pemegang Kartu Penghuni Rusun.

"Berdasarkan kesepakatan bersama dengan Dinas Perumahan DKI dan Bank DKI, kami menetapkan syarat bahwa penghuni rusunawa yang didirikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendapatkan fasilitas gratis naik bus Transjakarta dengan syarat: harus membawa Kartu ATM Penghuni Rusun yang diterbitkan Bank DKI dan KTP dengan alamat pada rusunawa tersebut," paparnya.

Kartu ATM Penghuni Rusun adalah kartu combo Bank DKI yang dilengkapi foto dan nama penghuni rusunawa tersebut sesuai dengan KTP.

"Saat ini penerapannya masih manual. Kami telah menyiapkan sistem dan personil untuk mengantisipasi hal ini. Kami harapkan hal ini dapat membawa manfaat bagi para penghuni rusunawa di ibukota. Kami didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena hal ini akan dibiayai melalui PSO," imbuh Kosasih.

Ke depannya sesuai instruksi Gubernur, layanan gratis ini menurut Kosasih akan dilakukan dengan melakukan tapping Kartu ATM Penghuni Rusun pada ticket gate di halte-halte Transjakarta. Hal itu mensyaratkan fungsi uang elektronik pada Kartu ATM Penghuni Rusun harus sudah berfungsi.

Pengumuman kepada para penghuni rusunawa akan dilakukan oleh Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta.

"Kami berharap hal ini dapat semakin membantu mobilitas masyarakat penghuni rusunawa untuk beraktifitas. Kami sendiri akan selalu mengupayakan inovasi-inovasi layanan seperti ini untuk meningkatkan pelayanan Transjakarta," ujar Kosasih.

Untuk saat ini, program gratis naik bus TransJ hanya berlaku bagi satu orang pemegang Kartu Penghuni Rusun. "Tetapi jika ke depannya bisa diberikan kepada semua penghuni yang ber-KTP di rusun tersebut dan anak-anaknya bisa terjangkau dengan KJP maka praktis seluruh penghuni Rusunawa dapat memperoleh layanan TransJakarta gratis," terang Kosasih. Sumber.Detik.com

Rabu, 16 September 2015

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,3 Miliar, Ridwan Kamil Segera Dipanggil



Indonesia Makmur, BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadwalkan memanggil Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Kamis (17/9/2015), untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Bandung Creative City Forum (BCCF) tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar. 

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Suparman saat dihubungi, Rabu (16/9/2015). 

"Rencananya iya, dipanggil besok sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BCCF senilai 1,3 miliar. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Suparman. 

Suparman mengatakan, pemanggilan pria yang akrab disapa Emil itu dilakukan setelah pihaknya selesai memeriksa sejumlah dinas dan lembaga terkait yang terlibat dalam korupsi tersebut dalam kurun waktu beberapa bulan ini. 

"Saksi sebelumnya sudah dilakukan klarifikasi. Sekarang giliran beliau selaku Ketua BCCF akan dimintai klarifikasi dan keterangannya. Misalnya, beliau akan ditanya seputar ke mana saja aliran dana itu," katanya. 

Suparman menegaskan, Emil wajib hadir dalam pemanggilan oleh pihak Kejati itu. 

"Tentu wajib hadir sebagai warga negara yang baik harus memenuhi pemanggilan," ujarnya. ( RegionalKompas.com )

Kisah Jokowi Disopiri Pangeran Arab yang Juga Gemar Blusukan



Indonesia Makmur, Jakarta - Ada kejadian unik dan menarik saat Presiden Joko Widodo melawat ke 3 negara di wilayah Timur Tengah. Saat di Kota Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), pria yang karib disapa Jokowi itu disambut sangat hangat oleh putra mahkota, Pangeran Mohammed bin Zayed Al-Nahyan.

"Ketika di Emirat, presiden dijemput secara khusus oleh putra mahkota, yaitu Yang Mulia Muhammed bin Zayed Al-Nahyan," ucap Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa malam 15 September 2015.

Pangeran Muhammed juga dinilai memiliki gaya blusukan yang serupa dengan Jokowi. Ia begitu dekat dengan rakyatnya. Bahkan saat menyambut rombongan dari Indonesia, pangeran kaya raya itu memilih restoran umum yang terbuka. Juga tidak ada pengamanan ekstra ketat saat jamuan makan itu berlangsung.

"Yang unik adalah dari airport dibawa ke restoran, yang mana restoran ini bukan restoran khusus, tetapi restoran terbuka. Presiden dan seluruh rombongan disambut di restoran yang bukan privat. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan kekeluargaan antara 2 negara ini," tutur Pramono.

Rombongan dari Indonesia kemudian diantarkan ke hotel. Ada yang menarik dalam perjalanan dari restoran ke hotel. Jokowi disopiri langsung oleh Pangeran Mohammed menuju hotel. Mereka hanya berdua di dalam mobil itu.

"Setelah dari restoran hingga ke hotel, presiden disetiri secara khusus oleh Pangeran Muhammed bin Zayed Al-Nahyan," ujar Pramono.

Pembicaraan 4 Mata

Bukan tanpa tujuan keduanya melaju dalam satu kendaraan. Dalam perjalanan, Jokowi dan Pangeran Muhammed juga membahas sejumlah hal. Selain soal kerja sama, perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia atau TKI yang bekerja di UEA juga menjadi perhatian khusus keduanya.

"Jadi pembicaraan 4 mata itu dilakukan di dalam mobil berdua. Banyak hal yang bisa dilakukan. Yang utama tentunya hal yang berkaitan terhadap perlindungan TKI yang lebih dari 80 ribu jiwa di UEA," terang Pramono.

Presiden Jokowi mengunjungi 3 negara di Timur Tengah, yakni Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA) selama 5 hari. Jokowi bertolak ke Timur Tengah sejak Jumat 11 September lalu.

Jokowi baru tiba di Tanah Air malam tadi sekitar pukul 22.50 WIB melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Tak berselang lama, Jokowi langsung meninggalkan bandara. Sementara konferensi pers terkait hasil agenda lawatannya tersebut disampaikan langsung oleh sejumlah menteri kabinetnya. (Liputan6.com)

Bawaslu: Jangan Kucing-kucingan Kampanye di Media Massa


Indonesia Makmur, Makassar - Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta ‎seluruh pasangan calon kepala daerah dalam pilkada serentak tidak melanggar aturan. Salah satunya, tidak dibenarkan memanfaatkan media massa untuk melancarkan kampanye terselubung.

Selama ini, Bawaslu mencurigai adanya upaya calon tertentu memanfaatkan media massa untuk melancarkan kampanye terselubung, mengingat kegiatan mereka terbatas dan sebagian besar difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita harapkan kepada kandidat calon kepala daerah menaati aturan yang sudah ada, tidak lagi sengaja mencari celah dengan melakukan langkah-langkah yang melabrak aturan di antaranya melakukan kampanye terselubung dengan manfaatkan media massa," ujar Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi saat dihubungi via telepon, Selasa 15 September 2015. 

Laode menegaskan, jika nantinya menemukan hal demikian, pihaknya dengan tegas akan bersikap kepada setiap calon yang melanggar aturan kampanye. Sanksinya bisa diskualifikasi. 

"Dari sekarang kami ingatkan kepada para calon kepala daerah di 11 kabupaten/kota di Sulsel agar tidak main kucing-kucingan. Kami harapkan mereka menggunakan cara-cara yang etis dan jujur lah demi mewujudkan pilkada serentak yang berintegritas," ucap Laode. 

Dia berharap, semua pihak baik calon maupun media massa terkait sama-sama memegang peran penting dalam menegakkan aturan. 

"Media, misalnya bertanggung jawab kepada masyarakat untuk menerapkan konsep pemberitaan yang berimbang. Mereka harus memberikan porsi yang sama kepada setiap calon untuk menyampaikan kegiatan, visi-misi, program kerja, serta hal lain menyangkut pencalonannya," kata dia. 

Sehingga, kata Laode, sangat diharapkan bagi media massa dalam hal ini seperti redaktur di media untuk menyeleksi pemberitaan yang ada. "Karena ini juga menyangkut dengan citra media yang bersangkutan," tutur Laode.

‎Dia mengatakan, perlu peran aktif kalangan media karena secara teknis, Bawaslu masih kesulitan membuktikan jika ada media yang terlibat dalam kampanye terselubung. Termasuk, sulit mengungkap apakah praktik tersebut berbayar atau tidak. 

"Karena semuanya dapat dilihat dari segi pemberitaan yang ada di antaranya berita soal salah satu kandidat tertentu misalnya dimuat berulang-ulang di media yang sama," tandas Laode.


Aturan Kampanye
Bawaslu bersama KPU dan Komisi Penyiaran Indonesia menggelar rapat koordinasi dan membentuk gugus tugas pengawasan bersama kampanye di media. Salah satu fokus mereka adalah menginventarisasi permasalahan seputar pemberitaan di media massa yang tidak berimbang serta indikasi lain yang mengarah pada kampanye di media penyiaran. 

Sementara, komisioner KPU Sulsel Khaerul Mannan mengatakan, kegiatan kampanye calon kepala daerah telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye pilkada khususnya pada Pasal 68 ayat 3. Dalam aturan disebutkan, calon baru boleh melakukan kampanye melalui media massa selama 2 pekan jelang masa tenang. Waktunya ditetapkan 22 November hingga 5 Desember 2015.

Dalam PKPU itu jelas disebutkan, pasangan calon atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak maupun elektronik. Penayangan berupa tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya hanya bisa dilakukan oleh KPU yang difasilitasi oleh APBD. 

Adapun durasi iklan kampanye diatur sesuai medianya. Untuk televisi, setiap pasangan calon baling banyak mendapatkan 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik. Radio paling banyak 10 spot dengan durasi 60 detik, sedangkan di media cetak hanya satu kali. 

"Dengan aturan tersebut kita semua berharap aturan itu ditegakkan oleh semua kandidat, jangan melakukan pelanggaran terhadap aturan yang telah dibuat," kata Khaerul Mannan. (Liputan6.com)

Ahok Bakal Usir Pedagang Hewan Kurban di Trotoar



Indonesia Makmur, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengizinkan warga untuk menyembelih hewan kurban di pemukiman. Tapi, untuk penjualan hewan kurban di trotoar, tetap tidak diizinkan.

"Kalau di trotoar kita akan usir. Itu sanksi. Sudah mulai berlaku dari tahun lalu juga sudah berlaku. Kita dorong," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Menurut dia, trotoar dikhususkan untuk pejalan kaki, bukan untuk lahan berdagang. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi siapa pun berjualan di trotoar, termasuk pedagang hewan kurban.

"Di trotoar mana boleh sih jualan di trotoar, di taman. Maksud saya, jadi orang itu mesti ada toleransi lah. Jangan menjual kurban untuk agama, kita boleh sembarangan. Saya kira secara ajaran agama juga enggak bener kalau merugikan orang," ujar Ahok.

Bagi Ahok, tidak ada agama yang mengajarkan umatnya melakukan sesuatu yang merugikan orang lain. Aturan di Indonesia juga berdasarkan agama seperti yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.

"Enggak ada agama yang mengajar orang melanggar aturan. Dan seluruh aturan di Indonesia dibuat pertama itu berdasarkan Ketuhanan YME. Semua UU, perda, pasti dasarnya itu. Orang pancasila, UUD 45 dasarnya itu. Jadi jangan menjual alasan agama untuk keuntungan pribadi," tukas Ahok. (Liputan6.com)

Minuman Alkohol Bakal Bebas Dijual, Ahok Batasi Umur Pembeli


Indonesia Makmur, Jakarta - Peraturan Kementerian Perdagangan tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol) akan dideregulasi Direktorat Jenderal Dalam Negeri (Dirjen Dagri). Hal itu akan membuat turunan aturan yang mengembalikan kewenangan peredaran minol ke pemerintah daerah.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih menunggu aturan itu benar-benar disahkan. Bila disahkan, Ahok mengambalikan kepada aturan di DKI Jakarta.

"Kita tunggu saja. Kita gampang kita tinggal balik saja. Kita sudah ada perda yang mengatur (minuman beralkohol) di bawah 5% (boleh dijual) segala macam. Kita ikutin saja selesai," jelas Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Dengan adanya aturan baru itu, kembali membuka peluang minuman beralkohol dijual di minimarket. Hal ini kembali seperti saat Kementerian Perdagangan mengeluarkan pasal pengendalian minol.

Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, minol tidak menyebabkan mabuk dan berujung pada tindakan krimanal seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Yang menimbulkan masalah justru minol oplosan.

Minuman oplosan itu diakibatkan langkanya minol resmi yang dijual. Seperti di Alcapon, kata Ahok, orang kesulitan mendapat minol hingga nekat mengoplos dan mengakibatkan kematian.

Mantan politisi Golkar dan Gerindra itu menambahkan, bisa saja penjualan minol di Jakarta dengan aturan yang dipeketat. Misalnya dengan batasan usia tertentu.

"Bisa bir (monil)-nya umur sekian enggak boleh beli, jual hanya di bawah 5%. Sekarang kamu kalau ke dokter kamu dokter yang kecing urine susah buang air kecil di suruh minum bir loh," tutup Ahok. (Liputan6.com)

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "