Powered By Blogger

Sabtu, 19 September 2015

Bawa Sabu, Anggota Marinir Diciduk Polisi di Manggarai

Hasil gambar untuk foto jenis sabu


Jakarta, Indonesia Makmur - Oknum anggota TNI dari satuan Marinir ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dia ditangkap di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan.

"Iya betul, kita serahkan ke Pom AL untuk penyelidikan lebih lanjutnya karena pelaku oknum Marinir," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2015).

Saat ditangkap, polisi menyita beberapa barang bukti narkoba dari tubuh tersangka. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 7 ons dan puluhan ineks jenis Superman.

Hal serupa juga dibenarkan Kadispen TNI AL Laksamana Pertama Zainuddin. Anggota yang ditangkap kini tengah diperiksa intensif di Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal).

"Iya benar. Inisial SS satuan Marinir Jakarta dan dalam penyidikan pendalaman terkait kasus narkoba oleh Pom AL Lantamal Jakarta," terang Zainuddin, Sabtu. (J)

Berkelahi Saat Lomba Gambar, Siswa SD di Kebayoran Lama Tewas




Jakarta, Indonesia Makmur Siswa SD kelas 2 berinisial A meninggal dipukul teman sekelasnya berinisial R. Bocah A tewas setelah mendapat beberapa pukulan di bagian tubuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan,  peristiwa itu terjadi pada Jumat 18 September 2015 sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua bocah yang sedang mengikuti lomba tiba-tiba terlibat perkelahian.

"Mereka sedang lomba gambar, lalu entah kenapa berkelahi mereka," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2015).

Pemukulan yang dilakukan R membuat A tak berdaya. Guru sekolah langsung membawa A ke puskesmas terdekat. Karena mengalami luka serius, A kemudian dibawa ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

"Korban dibawa ks RS Fatmawati. Tapi nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal sekitar pukul 19.30 WIB," lanjut dia.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pendalaman. Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestro Jakarta Selatan.

"Kasus ini tengah ditangani petugas. Karena ini melibatkan anak jadi perlu penanganan khusus," tutur Iqbal. (J)

Abraham Samad Kembali Dipanggil Polda Sulselbar Selasa Mendatang

Hasil gambar untuk foto abraham samad kpk

Makassar, Indonesia Makmur Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar kembali menjadwalkan panggilan kedua pelimpahan tahap II terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, pada Selasa 22 September 2015.
"Panggilan pertama kita sudah layangkan Jumat kemarin tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir sehingga kita kembali menjadwalkan pemanggilan kedua untuk pelimpahan tahap II pada tanggal 22 September 2015," kata Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar Kompol Gany Alamsyah ‎saat dihubungi via telepon, Sabtu (19/9/2015).
Mengenai permintaan tim penasihat hukum Abraham yang ingin agar kliennya bisa menghadiri pemanggilan tahap II nanti pada 28 September 2015 karena pertimbangan masih ada kegiatan di kantor KPK, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Surat permintaan untuk jadwal ulang dari pihak tersangka kita sudah terima, makanya jadwal panggilan kedua kita layangkan kembali pada tanggal 22 september 2015 karena panggilan pertama tersangka tidak penuhi karena alasan waktu mepet dan ada kegiatan di kantor KPK," tutur Gany.
Meski keaslian dokumen yang dituding palsu tersebut hingga saat ini diyakini pihak Abraham tak ada, penyidik tetap bersikukuh meneruskan kasusnya hingga menetapkan ‎Abraham menjadi tersangka dan proses penyidikan pun dinyatakan rampung alias P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel.
"Tersangka AS diduga mengurus surat dokumen yang di dalamnya terdapat pemalsuan data. Dokumen tersebut berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Barang bukti dokumen dan beberapa keterangan saksi-saksi sudah ada dalam pemberkasan hingga kemudian dinyatakan P21 oleh jaksa," tegas Gany.
Abraham Akan Hadir
Terpisah, Tim Taktis Abraham Samad di Makassar Abdul Azis dihubungi via telepon mengatakan, pihaknya akan mengkomunikasikan kembali rencana pemanggilan kedua kliennya.
"Pada panggilan kedua yang dijadwalkan tanggal 22 September 2015, Pak Abraham kemungkinan akan hadir," ujar Azis yang merupakan Direktur LBH Makassa‎r itu.
Adnan Buyung Azis, yang juga salah satu anggota Tim Taktis Abraham Samad di Makassar sebelumnya memastikan ketidakhadiran kliennya dalam rencana pelimpahan tahap II yang dijadwalkan Jumat 18 September kemarin.
Pertimbangannya, karena jadwal pemanggilan pertama bersamaan dengan agenda kerja tersangka yang masih berperan sebagai Ketua nonaktif KPK dan mepetnya waktu pemanggilan serta surat pemberitahuan sebelumnya.‎ Karena itu pihaknya meminta kepada Polda Sulselbar menjadwalkan ulang pelimpahan tahap II tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Namun, karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melimpahkan perkaranya ke Polda Sulselbar pada 29 Januari 2015.
Dituduh Memalsukan Dokumen
Dalam penyidikan kasus ini, Polda Sulselbar kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani lalu melaporkan Abraham dan seorang rekannya bernama Sukriansyah Latief alias Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.
Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 9 Februari 2015. Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka itu juga baru diekspose pada 17 Februari 2015.
Kasus ini menyeret Abraham lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani Lim, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Abraham sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen‎. (J)


Ahok Kunjungi Rotterdam Setelah 3 Kali Tolak Undangan Walikota


Jakarta, Indonesia Makmur - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memenuhi undangan Walikota Rotterdam Ahmed Aboutaleb untuk datang ke Belanda. Kunjungan ini dilakukan untuk melihat sistem reklamasi yang dilakukan Rotterdam.

Ahok mengungkapkan, dia sebenarnya merasa tidak perlu harus pergi meninjau langsung ke lokasi. Tapi, sudah 3 kali sang walikota mengirim surat memintanya untuk datang dan meninjau langsung.

"Dia bilang 'kami sampai sudah malu nulis surat undang Bapak karena setiap tulis surat buat Bapak, pasti Bapak balas dengan resmi mohon maaf tidak bisa hadir," ungkap Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat 18 September 2015.

Sebagai gantinya, Ahok selalu mengirim PNS DKI Jakarta yang potensial untuk mempelajari semua hal di Rotterdam. Pengiriman pegawai DKI ini sudah hampir lolos ketiga kalinya. Nyatanya, Ahok belum juga mau datang. Inilah yang menbuat Aboutaleb sungkan.

"Ini gelombang ke 3 sudah mau pulang Bapak masih belum datang. Saya bilang kan bisa nonton di Youtube. Dia bilang 'beda kalau Bapak bisa lihat langsung lihatin DAM-nya semua yang dibikin Belanda dari tahun 1925 Bapak bisa tahu," tambah Ahok.

Ahok mengaku kagum dengan keputusan berani Belanda mereklamasi laut mereka. Meski terus diprotes warganya dengan berbagai alasan, program itu tetap berjalan. Sehingga hasilnya bisa dinikmati saat ini.

"Kenapa Belanda mutuskan. Padahal pascatahun 1925 dulu orang protes, apa gila buang biaya, buang biaya bikin tanggul, bikin urukan, pelabuhan laut juga waktu itu kapalnya mana tapi karena keputusan yang tepat orang banyak bisa ekspor. Jerman segala macem pun lewat Rotterdam," tutur Ahok.

Ahok bertolak dari Jakarta menuju Rotterdam pada Sabtu 19 September 2015. Di sana, Ahok akan mengunjungi beberapa kota selain Rotterdam. Kunjungan itu berakhir pada Rabu, 23 September 2015 dan tiba kembali di Jakarta pada Kamis, 24 Desember 2015. (J)

Jumat, 18 September 2015

Menang Praperadilan, 2 Tersangka Perusakan Gembok Akhirnya Bebas



Jakarta, Indonesia Makmur - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan 2 warga Apartemen Graha Cempaka Mas, atas penetapan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat. 

2 Warga yang bernama Mayjen TNI Saurip Kadi dan Charly Siantury itu dijadikan tersangka, kasus dugaan perusakan gembok panel gardu listrik di Apartemen Graha Cempaka Mas, oleh pengelola apartemen, yakni PT Duta Pertiwi Tbk.

"Menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan, penetapan Pemohon I dan Pemohon II sebagai tersangka oleh‎ pihak Termohon (PT Duta Pertiwi)," kata Ketua Majelis Hakim Tunggal Sukotriono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (11/9/2015).

Pengacara para Pemohon, Boyamin Saiman mengatakan, kasus ini bermula saat Saurip bersama sejumlah warga membuka gembok panel gardu listrik di Apartemen Graha Cempaka Mas pada 20 Januari 2014. Tindakan Saurip dan warga itu dilaporkan PT Duta Pertiwi ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya 12 Juni 2014, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Saurip dan Charly sebagai tersangka dugaan perusakan gembok panel gardu listrik. Tak terima atas penetapan tersangka itu, keduanya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir Agustus 2015.

Boyamin mengatakan, kliennya bukan berniat merusak panel gardu listrik. Justru warga apartemen ingin memperbaiki listrik yang mati ketika itu.

"Mereka itu cuma ingin memperbaiki listrik yang mati. Sudah begitu, gemboknya itu gembok yang dibeli lewat iuran warga. Artinya, milik warga, bukan milik pengelola," ujar dia.

Kini, upaya Suarip dan Charly membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mengabulkan praperadilan atas penetapan tersangka itu. 

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai, upaya Saurip dan Charly bukan perusakan, tetapi memperbaiki kelistrikan yang rusak. Kemudian, bukti-bukti dalam penetapan tersangka itu juga dipertimbangkan Majelis Hakim tidak lengkap.

"2 Alat bukti untuk penetapan itu dianggap tidak cukup. Penyidik hanya mengajukan laporan polisi sebagai bukti. Sementara bukti-bukti lain terhadap perusakan, seperti saksi-saksi dan dokumen-dokumen lain tidak cukup kuat," ujar dia.

Boyamin menilai, putusan Majelis Hakim sudah tepat. Dia pun mengapresiasi hakim dapat memutus secara objektif. "Putusan ini juga menjadi warning, bahwa penegak hukum jangan main asal menetapkan tersangka. Haruslah sesuai barang bukti," ucap dia.

Sementara Biro Hukum Polda Metro Jaya yang mewakili Polres Metro Jakarta Pusat belum bersedia berkomentar atas putusan praperadilan ini. (Detik.com)

RUU KUHP Digodok, yang Simpan Video Porno Bisa Dibui 4 Tahun




Jakarta, Indonesia Makmur - Pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Namun RUU tersebut dinilai masih memiliki banyak kekurangan. 

Peneliti dari LSM Elsam yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, mencontohkan celah tersebut berada dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 473 di RUU KUHP.

Dalam RUU KUHP terhadap pasal tersebut disebutkan, seseorang dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara lantaran menyimpan film porno.

"Kalau Anda berpikir hanya pasal penghinaan pada presiden. Ada lagi pasal yang dulu sudah dimatikan dan dihidupkan kembali, yaitu simpan film porno," ujar Wahyudi di Jakarta pada Kamis 17 September 2015.

Pasal 473 RUU KUHP berbunyi: Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Wahyudi melanjutkan, kata menyimpan dalam pasal itu sudah dihapus oleh MK. "RUU ini ada lagi pasal yang dulu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kata menyimpan itu sempat digugat, dan menang," tutur dia.

Menurut Wahyudi, dengan kata menyimpan itu, hal ini membuat seseorang akan mudah dijadikan tersangka.

"Kata menyimpan ini berarti mengancam kita semua yang memiliki film porno. Bayangkan jika Anda memiliki film itu dari luar negeri dan kemudian tinggal Indonesia, Anda sudah dianggap melanggar. Karena ini sifatnya nasionalisme aktif," ucap Wahyudi diiringi tawa para audience yang hadir. (Liputan6.com)

Kronologi Penyelamatan 2 WNI yang Disandera di Papua Nugini



Jakarta, Indonesia Makmur - ‎Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, upaya pemerintah Papua Nugini membebaskan 2 warga negara Indonesia (WNI), telah dilakukan sejak Selasa 15 September 2015 lalu.
"Proses dari hari Selasa (15 September) kemarin, pihak PNG (Papua Nugini) sudah janjian sama spokeperson penculik, tapi mereka tidak datang ke tempat janjian. Ini terus berulang sampai akhirnya tentara PNG mencari ke dalam‎ hutan," kata Arrmanatha di Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Operasi penyelamatan dilaksanakan oleh tentara PNG pada Kamis 17 September 2015 siang. Dimulai dengan pengejaran para pelaku hingga ke dalam hutan. Para sandera akhirnya berada di tangan pasukan penyelamat pada pukul 19.30 WIB.
‎"Mereka berhasil ambil 2 WNI dengan minimum force dan keduanya berada di tangan pasukan PNG," tutur pria yang akrab disapa Tata itu.
Tata menjelaskan, pada saat yang bersamaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah bersiap di perbatasan. Bila tentara PNG menyatakan tidak mampu, maka TNI yang akan bergerak menyelamatkan.
"‎Kejadian di PNG dan dari awal kita komunikasi bahwa mereka maksimal, kalau tidak sanggup baru minta bantuan TNI. TNI standby dan siap di perbatasan tapi tidak masuk," tutur Tata.
Kronologis lengkap, lanjut Tata, belum bisa diberikan karena pemerintah Indonesia dan pemerintah Papua Nugini akan melakukan pertemuan untuk membahas hal ini.
"(Soal baku tembak saat penyelamatan maupun kronologis lengkap) Baru akan di-briefingpihak keamanan dan konsul," tandas Tata.
Saat ini kedua WNI berada di Konsul RI Vanimo, Papua Nugini. Mereka akan menempuh perjalanan darat selama 1 jam untuk diserahkan kepada Pangdam Cendrawasih TNI. Meski 2 tukang kayu itu ‎sehat, mereka akan tetap menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jayapura, Papua. (Liputan6.com).

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "