
Jakarta Indonesia Makmur - Fraksi Gerindra (F-Gerindra) DPR merevisi aturan larangan ke luar negeri. Anggota F-Gerindra tetap boleh ke luar negeri, namun harus sangat selektif.
Wakil Ketua F-Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pimpinan fraksi akan menyeleksi izin kunker ke luar negeri dengan ketat. Jika hanya studi banding, maka kemungkinan besar tak akan diizinkan.
"Tapi kalau sifatnya tugas diplomasi dan manfaatnya besar untuk negara, maka diizinkan," kata Dasco saat dihubungi, Jumat (18/9/2015).
Menurut pria yang juga Wakil Ketua MKD DPR ini, salah jika Gerindra melarang secara bulat anggotanya kunker ke luar negeri. Sebab, tak jarang tugas anggota DPR mengharuskan kunjungan ke luar negeri.
"Kalau melarang total malah kita salah, karena sebagai anggota DPR kita juga punya tugas," ujarnya.
Gerindra merevisi aturan soal larangan ke luar negeri. Jika awalnya melarang total, maka kini larangan itu dikendurkan. Berikut isi surat baru tersebut:
Nomor: A.521/F.P-GERINDRA/DPR-RI/IX/2015
Sifat: Penting
Perihal: Pemberitahuan Ijin Kunker ke Luar Negeri
Kepada Yth.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI
di -
Jakarta
Dengan hormat,
Berdasarkan Rapat Pimpinan Fraksi Partai Gerindra tanggal 8 September 2015 dan Keputusan Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum DPP Partai Gerindra serta surat terdahulu dengan nomor: A.515/F.P-GERINDRA/DPR-RI/IX/2015 tertanggal 11 September 2015 dengan perihal Pemberitahuan Ijin Kunker ke Luar Negeri.
Disampaikan kepada seluruh Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI bahwa kunjungan kerja ke luar Negeri baik yang sudah disetujui maupun yang sedang dan yang akan diusulkan, DITANGGUHKAN namun daam rangka menjalankan fungsi dan tugas sebagai Anggota DPR RI termasuk Tugas Diplomasi, maka untuk Kunjungan Kerja ke negara-negara yang mempunyai manfaat besar terhadap Kepentingan Bangsa, Kunjungan kerja tersebut dapat dilakukan dengan Sangat Selektif.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ditandatangani Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris Fraksi Fary Djemy Francis. Sumber.detik.com
0 komentar:
Posting Komentar