Powered By Blogger

Jumat, 11 September 2015

Kehabisan Tiket, Menteri Susi Gagal Nonton Konser Bon Jovi

Kehabisan Tiket, Menteri Susi Gagal Nonton Konser Bon Jovi

Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mesti menahan keinginannya menonton konser Bon Jovi di Jakarta pada Jumat malam ini, 11 September 2015. Pasalnya, Menteri Susi telat membeli tiket grup musik kegemarannya itu. 

"Tiketnya sudah habis," ujar Susi kepada Tempo, Jumat, 11 September 2015

Susi mengatakan dirinya ingin menyaksikan penampilan grup asal New Jersey, Amerika, itu. Namun lantaran keterbatasan tiket yang disediakan, dia tidak bisa menyaksikan secara langsung aksi panggung grup rock era 80-an itu. 
Promotor konser, yaitu Live Nation Indonesia, sebelumnya telah menyiapkan 40 ribu tiket yang kini sudah ludes terjual. Pada hari H promotor tidak akan menjual tiket di lokasi konser.

Setelah di Jakarta, Bon Jovi akan melanjutkan turnya ke Bangkok pada 15 September, Kuala Lumpur pada 19 September, Singapura pada 20 September, Seoul pada 22 September, Makau pada 25-26 September, Taipei pada 28 September. Selanjutnya grup musik yang digawangi Jon Bon Jovi, David Bryan kibor, dan Tico Torres akan melanjutkan konser di Abu Dhabi pada 1 Oktober dan Tel Aviv pada 3 Oktober.sumber : Tempo.CO

Disentil Rizal Ramli, Pertamina Dibela Faisal Basri

Disentil Rizal Ramli, Pertamina Dibela Faisal Basri

Jakarta - Ekonom Faisal Basri menyesalkan pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli yang menganggap pembangunan fasilitas cadangan BBM (storage) oleh PT Pertamina sia-sia.


Menurut Faisal, rencana tersebut sudah disusun melalui kajian yang mendalam. "Dewan Energi Nasional pun mendorong pembangunan storage. Kalau tiba-tiba Menko membatalkan, bakal jadi apa negeri ini?" ujar Faisal sebagaimana dikutip dalam blog pribadinya, Jumat, 11 September 2015.

Sebagaimana diketahui Faisal pernah memimpin Tim Reformasi Tata Kelola Migas hingga pertengahan tahun lalu. Salah satu rekomendasi yang diajukan adalah pembangunan cadangan BBM.

Dalam dokumen rekomendasi, tim menyarankan pemerintah membangun dua cadangan, yakni untuk operasional dan cadangan strategis.

Tujuannya adalah meningkatkan ketahanan energi nasional. Selain itu, cadangan BBM juga dianggap berguna untuk membuat impor minyak efisien.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyambut rekomendasi tim dengan rencananya meningkatkan cadangan operasional BBM dari 18 menjadi 30 hari. Pertamina ditunjuk menjadi eksekutor rencana ini.

Berkaca dari kasus ini, Faisal menyarankan pemerintah menyatukan sikap dan rencana guna pemulihan ekonomi. "Jika praktek-praktek ala koboi terus berlangsung, betapa sia-sianya serangkaian upaya perbaikan yang sedang dilakukan," kata Sudirman.sumber:Tempo.co

Ketum PAN: Saya Bicara dengan Bu Mega, Nggak Ada Rencana Revisi UU MD3

Ketum PAN: Saya Bicara dengan Bu Mega, Nggak Ada Rencana Revisi UU MD3

Jakarta - Bergabungnya PAN dengan pemerintah menuai spekulasi soal kemungkinan revisi UU MD3 untuk kocok ulang pimpinan DPR. Ketua umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan tidak ada rencana itu.

"Belum ada, nggak ada (ajakan revisi UU MD3). PDIP nggak begitu, siapa yang bilang? Tanya Bu Mega, saya bicara dengan Bu Mega, nggak ada (recana revisi UU MD3)," ucap Zulkifli Hasan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (10/9/2015).

Zulkifli mengatakan, tidak etis membicarakan kocok ulang pimpinan dewan, dengan tujuan menggulingkan KMP agar kursi pimpinan DPR diisi oleh koalisi pendukung pemerintah. Menurutnya, lebih baik bicara soal kesejahteraan rakyat yang tengah menghadapi masalah ekonomi.

"Saya ini keliling terus, ke daerah-daerah. Kemarin saya ke kampung-kampung, banyak ibu-ibu sudah nggak beli baju baru. Ada juga ibu-ibu yang sudah nggak beli bedak, bedaknya dikurangi. Jadi begitu berat ekonomi kita," tuturnya.

"Saya berharap parpol itu kehadirannya untuk sejahterakan rakyat. Oleh karena itu pembicaraan isu-isu saya kira sekarang haruslah yang terkait dengan kepentingan rakyat," imbuh ketua MPR itu.

"Kami tidak akan bicara soal (revisi UU MD3), bicara kesulitan rakyat boleh," tambahnya lagi. 
(bal/tor)

Lagi Lagi ISIS Mengancam, Kapolda Metro: Pengamanan di Jakarta Cukup Bagus

ISIS Mengancam, Kapolda Metro: Pengamanan di Jakarta Cukup Bagus

Jakarta - ISIS menebar ancaman. Salah satu yang disasar yakni Indonesia, khususnya Jakarta. Pihak kepolisian pun memberi tanggapan. Sudah sejak jauh hari pengamanan di perwakilan asing di Jakarta dilakukan.

"Kita di seluruh objek vital kita ada perwakilan asing 'Kilas' namanya, ada pengamannan sendiri dari Direktorat Objek Vital," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (11/9/2015).

"Sudah mulai diamankan dari sekarang, bahkan ada pengamanan melekat terhadap sejumlah dubes-dubes tertentu, otomatis sistem pengamanan kita di Jakarta cukup bagus," tegas dia.

Namun terkait ancaman ISIS yang baru dirilis, pihak kepolisian masih akan melakukan pengecekan.

"Saya belum dengar adanya ancaman tersebut, saya belum confirm," tutup dia.

Kelompok militan ISIS mengeluarkan ancaman terbarunya untuk melancarkan serangan-serangan di sejumlah negara di dunia, termasuk Indonesia.

Dalam edisi terbaru majalah online Dabiq, kelompok ISIS mengeluarkan kata-kata ancaman terhadap 70 "negara pasukan salib" dan "tentara-tentara murtad".

"Apa yang, misalnya, mencegah seorang jihadis menargetkan... komunitas di Dearborn, Michigan, Los Angeles, dan New York City? Atau menargetkan misi-misi diplomatik Panama di Jakarta, Doha dan Dubai? Atau menargetkan misi-misi diplomatik Jepang di Bosnia, Malaysia dan Indonesia? Atau menargetkan para diplomat Saudi di Tirana, Albania, Sarajevo, Bosnia, dan Pristina, Kosovo?" demikian disampaikan ISIS seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (11/9/2015).detik.com

Jaksa Agung Harap DPR Pertimbangkan Kekhawatiran Delik Korupsi Masuk RUU KUHP

Jaksa Agung Harap DPR Pertimbangkan Kekhawatiran Delik Korupsi Masuk RUU KUHP

Jakarta - Delik tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masuk dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap meresahkan. DPR yang tengah membahas revisi tersebut diharapkan mampu mempertimbangkan kekhawatiran tersebut.

Jaksa Agung Prasetyo menyebut adanya keinginan untuk melakukan kodifikasi untuk tindakan pidana. Kodifikasi sendiri adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

"Ada wacana seperti itu, ada rencana seperti itu. Tapi semangat daripada RUU KUHP itu sendiri ada lebih ke kita ingin ada semacam kodifikasi dan unifikasi undang-undang pidana, tentunya ada konvensi ikutan yang ada di situ karena kodifikasi dan unifikasi itu kan kalau bisa seluruh pendekatan dengan pidana itu kan dijadikan satu, gitu kan," ungkap Prasetyo di kantornya Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015). 

Kodifikasi itu menurut Prasetyo harus dipikirkan kembali lantaran adanya kekhawatiran akan tumpang tindih. Selain itu, Prasetyo menyebut dengan masuknya delik tersebut ke dalam perubahan KUHP bisa mendegradasi kewenangan KPK dan Kejaksaan.

"Nah di sini tentunya ada hal-hal yang perlu dipikirkan bersama. Termasuk kekhawatiran itu, bahwa nanti Undang-undang Korupsi dimasukkan di sana menjadi tentunya ada anggapan bahwa kejaksaan dan KPK tidak bisa melakukan penyidikan lagi, nah ini tentunya yang harus kita respons," ucap Prasetyo.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum itu menaruh harapan agar anggota dewan mempertimbangkan masukan tersebut. Karena dengan sifat khusus yang dimiliki Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang maka akan lebih mudah mengikuti dinamika di masyarakat.

"Ya nanti di DPR tentunya kita harapkan masukan-masukan seperti ini. Kita inginkan semuanya berjalan dengan baik. Memang ada plus minusnya, ketika di ilmu hukum kita kan mengenal lex specialis dan lex generalis. Nah lex specialis itu tentunya akan lebih fleksibel ketika nantinya suatu saat perlunya perubahan-perubahan, pergantian dinamika, perkembangan ya, rasa keadilan di dalam masyarakat misalnya, itu bisa lebih cepat untuk dilakukan perbaikan, revisi. Tapi ketika sudah menjadi suatu kodifikasi tentunya akan lebih rigid," papar Prasetyo.

Rancangan KUHP sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Mengenai delik korupsi sendiri masuk di Pasal 687-706, kemudian untuk tindak pidana pencucian uang berada di Pasal 760-767. 

Dengan demikian kekhawatiran KPK, Kejaksaan Agung serta pegiat anti korupsi sangat beralasan. Karena bisa jadi nantinya perkara korupsi tidak lagi istimewa dan malah diadili di peradilan umum, bukan di peradilan tindak pidana korupsi. 
(dha/fdn)sumber. Detik.com

Proses Penyidikan Evy Susanti Istri Gatot Pujo Segera Rampung

Proses Penyidikan Evy Susanti Istri Gatot Pujo Segera Rampung

Jakarta - Proses penyidikan kasus suap hakim PTUN Medan dengan tersangka Evy Susanti, istri muda Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho akan segera rampung. Evy menyebut, dua kali pemeriksaan lagi sebelum berkas perkaranya akan dilimpahkan.

"Hari ini masih diperiksa sebagai tersangka, mudah-mudahan cepat selesai. Saya pengen kooperatif dengan KPK. Itu saja ya," kata Evy usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015).

Evy menyebut, proses penyidikannya hampir selesai. Kira-kira dua kali pemeriksaan lagi proses penyidikannya akan selesai.

"Ditanya soal PTUN  lah. Kan saya cuma kasus PTUN. Mungkin dua kali lagi pemeriksaannya selesai," jelas Evy.

Saat ditanya soal penyelidikan baru terkait suaminya, yakni dugaan suap dalam pengamanan interpelasi DPRD Sumut, Evy enggan menjawab. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan sang suami untuk menjawab.

"Jangan interpelasi lah, tidak mau saya. Interpelasi itu tanya ke bapak saja. Kalau ngomong ya tahu lah  Soal interpelasi itu kan di media juga banyak," tegasnya. 
(kha/fdn)sumber detik.com

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "