Powered By Blogger

Selasa, 15 September 2015

Antasari Azhar Kini Kerja di Kantor Notaris, Digaji Rp 3 Juta per Bulan

Antasari Azhar Kini Kerja di Kantor Notaris, Digaji Rp 3 Juta per Bulan


Indonesia Makmur, Jakarta - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar kini tengah menjalani proses asimilasi. Antasari kini dipekerjakan di sebuah kantor notaris di Tangerang dan bisa keluar dari Lapas dari pagi hingga sore.

"Pak Antasari belum bebas, tapi beliau sedang menjalani proses pembinaan yaitu asimilasi dengan pihak ketiga," kata Humas Ditjen permasyarakatan, Akbar Hadi, Selasa (15/9/2015).

Sudah hampir sebulan Antasari menjalani proses asimilasi. Mantan Ketua KPK yang divonis menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu kini dipekerjakan di sebuah kantor notaris di Tangerang dan mendapatkan gaji Rp 3 juta setiap bulannya. Tapi gaji iti tidak masuk kantong pribadi Antasari.

"Jadi pagi jam 09.00 WIB berangkat dari Lapas menuju tempat kerja, selanjutnya pada pukul 17.00 WIB kembali lagi ke Lapas," jelas Akbar.

"Beliau bekerja di kantor notaris di Tangerang, gaji beliau Rp 3 juta per bulan, nantinya langsung disetor ke negara," sambung Akbar. 
(Detik.com)

Buwas: Rehabilitasi Pengguna Narkoba Boleh, Tapi...




Indonesia Makmur, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso tetap menginginkan ada revisi pasal rehabilitasi narkoba Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Pria yang akrab disapa Buwas ini mengatakan, rencana perubahan UU Narkotika dimaksudkan agar pelaku kejahatan narkoba, termasuk pengguna narkoba ditindak supaya menimbulkan efek jera.

‎"Bukan begitu, rahabilitasi bukan tidak boleh. Jadi rehabilitasi itu boleh, tapi harus melalui hukum. Rehab dilakukan bersamaan dengan dilakukan penanganan hukum," kata Buwas di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ini menjelaskan, usulannya itu untuk menata kembali aturan penegakkan hukum terhadap kejahatan narkoba yang ada dan dirasa perlu ada tambahan. Sebab, pengguna narkoba semakin bertambah jumlahnya.

"Bukan berarti korban pengguna narkoba dicampur dengan tahan lainnya. Ini kita tata kembali," tegas dia.

Nantinya, menurut mantan Kapolda Gorontalo tersebut, jika usulannya bisa diterima, mekanisme seseorang dikatakan sebagai pengguna narkoba akan diputuskan pihak-pihak terkait.

‎"Nanti kita melalui assessment, keputusan hakim, jaksa, Kepolisian dan BNN. Tapi ini kan belum, baru wacana," tandas Buwas.

Komjen Budi Waseo atau Buwas hari ini mendatangi Gedung DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Ini merupakan kedatangan pertama Buwas sejak dilantik sebagai Kepala BNN 8 September 2015 lalu. (Liputan6.com)

Sejak Jadi Gubernur, Ahok Pecat 120 PNS dan Stafkan 2.500 Pejabat




Indonesia Makmur, Jakarta - Langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merombak susunan pejabat berujung pada pemecatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Tak kurang dari 120 PNS dipecat dengan berbagai alasan.

"Sudah 2.500 lebih PNS didemosi (distafkan) dan yang dipecat 120. Kita mau pecat lagi 30-an, hari ini lagi verbal," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Menurut Ahok, pemecatan itu merupakan substansi dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dulu, banyak PNS yang tidak mau memperbaiki kinerjanya karena merasa aman tidak akan dipecat. Karena itu, muncullah pasal pemecatan PNS dalam UU ASN.

"Macam-macam, ada yang terima suap, ngemplang duit, rata-rata terima suap. Kamu terima suap Rp 1,5 juta pun saya pecat jadi PNS, guru juga banyak yang dipecat, di kelurahan juga ada. Ada yang enggak masuk-masuk," ujar Ahok.

Para PNS yang dipecat tidak hanya yang golongannya rendah. Pejabat dengan eselon III pun ada yang dipecat. Hanya, Ahok tidak mau mengungkapkan nama-nama itu.

"Pejabat ada, staf ada. Sampai tingkat kasudin kita pecat. kasudin lho," pungkas Ahok. (Liputan6.com)

Korut Berencana Luncurkan Misil Saat Rayakan Hari Jadi?



Liputan6.com, Seoul - Korea Utara (Korut) kabarnya diam-diam berencana meluncurkan satelit. Gerak-geriknya memicu spekulasi bukan satelit yang mereka luncurkan, melainkan roket jarak jauh.
Mereka berencana melakaukan peluncuran tersebut bertepatan dengan ulang tahun negara itu pada Oktober mendatang.
Setiap Negeri Kim Jong-un melakukan peluncuran akan mengundang sanksi internasional dan membahayakan reuni keluarga yang rencananya diselenggarakan dengan Korea Selatan.
Korea Utara menegaskan peluncuran roket dimaksudkan untuk menempatkan satelit yang damai ke orbit, sementara AS dan sekutunya melihat itu akal-akalan saja. 'Satelit' itu disebut-sebut tes rudal balistik.
Dalam sebuah wawancara dengan kantor berita resmi Korut, KCNA, Direktur Administrasi Nasional Luar Angkasa Korut mengatakan Pyongyang berada di "tahap akhir" mengembangkan satelit geostasioner baru.
"Dunia akan melihat dengan jelas serangkaian satelit ... melonjak ke langit pada waktu dan lokasi yang ditentukan oleh (partai berkuasa Partai Buruh) panitia pusat," kata direktur tersebut, seperti dikutip The Guardian, Selasa (15/9/2015).
"Pengembangan ruang angkasa adalah hak berdaulat bagi Korea Utara. Kami berniat melakukan latihan "tidak peduli apa yang orang lain mengatakan tentang hal itu", tambahnya.
Dia tidak menyebutkan kapan jadwal (peluncuruan) tersebut, tetapi ada spekulasi bahwa Korut mungkin meluncurkan satelit pada 10 Oktober untuk menandai ulang tahun ke-70 Partai Buruh.
Ahli analisis mengatakan citra satelit terbaru menunjukkan Korea Utara telah menyelesaikan peningkatan peluncuran satelit mereka di Sohae.
Analis Institut AS-Korea di Universitas Johns Hopkins mengatakan mereka percaya bahwa launchpad di Sohae sekarang mampu menangani roket hingga sepanjang 50 meter -- hampir 70% lebih panjang dari roket Unha-3 Korea Utara yang dikirim ke ruang angkasa di Desember 2012.
Namun para analis yang sama telah menekankan bahwa tidak ada gambar satelit diperiksa sejauh ini, yang telah menunjukkan aktivitas untuk peluncuran roket.
Korea Utara telah menghabiskan puluhan tahun berusaha untuk menyempurnakan sebuah roket jarak jauh. Setelah beberapa kegagalan mereka berhasil menempatkan satelit pertama ke luar angkasa pada akhir 2012.
PBB mengatakan itu adalah tes terlarang, karena yang diluncurkan adalah rudal balistik. Oleh kerenanya, Korut dijatuhkan sanksi. Para ahli mengatakan bahwa teknologi rudal balistik Korut dan roket peluncuran satelit berbagi tubuh dan mesin yang sama. 
Hal tersebut memicu kemarahan Korea Utara sehingga nekat mengujicobakan nuklirnya yang ketiga pada bulan Februari tahun 2013. 'Kemarahannya' mengundang kecaman internasional dan sanksi lebih lanjut.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengatakan, setiap peluncuran satelit oleh Korea Utara menggunakan teknologi rudal balistik. Akan menjadi "pelanggaran yang jelas" dari resolusi dewan keamanan.
Meski begitu, sejauh ini ia belum menemukan spekulasi tentang "kemungkinan tindakan provokatif oleh DPRK" -- nama lain dari Korut.
Kementerian pertahanan Korea Selatan mengatakan menembakkan rudal jarak jauh merupakan pelanggaran serius dari resolusi PBB, tetapi mereka menambahkan tidak ditemukan tanda-tanda yang menunjukkan Korea Utara sedang mempersiapkan peluncuran tersebut.
Jepang mendesak Korea Utara pada Selasa ini untuk menahan diri dari mengambil tindakan provokatif, lalu mengatakan Negeri Sakura akan terus bekerja sama dengan Amerika Serikat dan Korea Selatan.
Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga mengatakan pada konferensi pers, bahwa Korea Utara harus mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB.
Jika Korut tetap memaksa meluncurkan roket saat ulang tahunnya, dipastikan reuni keluarga yang seyogyanya akan diadakan 20-26 Oktober, terancam batal.
Keputusan untuk mengadakan reuni keluarga adalah bagian dari kesepakatan antar-Korea setelah ketegangan lintas perbatasan yang nyaris mendidih beberapa waktu lalu. (Liputan6.com)

KPU Fasilitasi Kampanye Calon Pilkada di Media, di Luar Itu Pelanggaran!

KPU Fasilitasi Kampanye Calon Pilkada di Media, di Luar Itu Pelanggaran!

Indonesia Makmur, Padang - Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember, telah memasuki masa kampanye baik melalui alat peraga, pertemuan dan lainnnya kecuali di media. Khusus kampanye di media massa, ditetapkan selama 14 hari yang modelnya disiapkan KPU.

Kampanye di media massa itu digelar pada 23 November-5 Desember. Guna menyiapkan ketentuan, pedoman pengawasan dan teknis lain, Bawaslu, KPU dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah beberapa kali menggelar rapat bersama.

"Pertemuan Bawaslu dengan KPU, dan KPI memang terkait pembentukan gugus tugas dan penyusunan pedoman pengawasan bersama. Jadi terstandar pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran, seperti TV, radio," kata anggota Bawaslu Nasrullah di sela rakor stakeholder Pemilu di Hotel Bumi Minang, Padang, Selasa (15/9/2015).
 
Terstandar dimaksud, kampanye di media massa sudah disepakati akan difasilitasi oleh KPU dengan model yang sama untuk semua pasangan calon di daerah masing-masing. Jadi tidak ada pasangan calon yang berkampanye lebih banyak dibanding pasangan calon lain.

Nasrullah menerangkan, kampanye di media memang jadwalnya 14 hari, namun dalam hal pengawasan Bawaslu mencermati jadwal kampanye di media secara umum sejak 27 Agustus. Jadi calon yang kampanye di media di luar 14 hari yang disiapkan KPU adalah pelanggaran.

"Di luar yang difasilitasi KPU pasti itu pelanggaran, dan sanksinya paling tinggi pembatalan calon,"  ujar Nasrullah.

Sementara komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyah yang hadir di Padang, mengatakan kampanye di media massa selama 14 hari itu menggunakan anggaran KPU. Sehingga pasangan calon mendapat perlakuan sama dari KPU.

"Nanti kami atur terkait durasi, spot iklan dan sebagainya. Bahwa design dan materinya dibuat masing-masing pasangan calon," ucap Ferry.

Untuk menentukan medianya seperti televisi, Ferry mengatakan mungkin akan melalui proses lelang. Sama seperti pada Pileg, pelanggaran yang dilakuakn media penyiaran akan ditindak KPI, sementara pelanggaran pasangan calonnnya oleh Bawaslu.

"Intinya pasangan calon tidak boleh melakukan iklan di luar difasilitasi KPU," tegas mantan ketua KPU Jabar itu.(Detik.com)

Usut Korupsi di Kemenakertrans, KPK Periksa Anggota Fraksi Golkar



Indonesia Makmur, Jakarta - ‎Anggota DPR Charles Jones Mesang diagendakan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Charles akan dikorek keterangannya untuk tersangka Jamaluddin Malik (JM) yang merupakan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Meski begitu, tidak diketahui pasti kaitan Charles dalam perkara ini. Namun yang jelas, Charles diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Jamaluddin.
Pada kasus ini, penyidik hanya menetapkan seorang tersangka. Yakni mantan Dirjen P2KT di Kemenakertrans, Jamaluddin Malik sejak 12 Februari 2015.
Jamaluddin oleh KPK disangka telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugasKemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014. Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan.
Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas penyidikan ini, penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap Jamaludin. Saat ini, dia tengah mendekam di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya. (Liputan6.com)

Ini yang Bikin Ahok Ogah Naik Sepeda ke Balaikota




Indonesia Makmur, Jakarta - Pada Jumat pertama di setiap bulannya, PNS DKI Jakarta dilarang membawa kendaraan bermotor ke kantor. Kebijakan ini juga dilaksanakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pada awal penerapannya, Ahok memilih moda transportasi sepeda untuk berangkat ke Balaikota dari rumahnya di Kompleks Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara. Tapi, belakangan dia kapok menggunakan sepeda.

Mengapa?

"Kalau naik sepeda dari rumah ke sini enggak sampai 30 menit. Enggak capek tapi debunya enggak tahan," ungkap Ahok saat Pengukuhan Pengurus Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI), di Balaikota, Jakarta pada Senin 14 September 2015.

Lagipula, kata Ahok, dengan naik sepeda dirinya akan sangat menyulitkan warga lainnya. Hal ini berkaitan dengan sistem pengawalan yang harus diterimanya.

"Kalau tiap hari naik sepeda bisa diincer saya. Saya bukan takut tapi pengawalannya repot panjang gitu kan naik sepeda. Sekarang saja saya enggak pakai vooridjer," tambah Ahok.

Bagi Ahok, masalah polusi udara dari angkutan umum yang tak layak pakai memang menjadi persoalan yang harus diselesaikan. Karena itu, dia ingin segera mengintegrasikan angkutan umum seperti Kopaja dan Metro Mini dengan Transjakarta agar lebih terawat.

"Kopami, Kopaja, Metro Mini kita akan paksa bergabung ke Transjakarta kita bayar rupiah per kilometer. Jadi enggak ada lagi yang jelek-jelek di Jakarta," pungkas Ahok. (Liputan6.com)

Menteri Siti: Perusahaan Bakar Hutan Tak Pernah Kena Sanksi Tegas



Indonesia Makmur, Bogor - Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera masih belum bisa teratasi. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menilai, kondisi ini terjadi lantaran kurang tegasnya para penegak hukum di Indonesia.

Menurut dia, hingga saat ini sudah banyak pelaku pembakaran yang diamankan petugas baik kepolisian maupun kepolisian kehutanan (polhut). Data terakhir, sebagian besar pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar hutan merupakan perusahaan yang mengantungi izin hak pengelolaan hutan.

"Tapi selama ini mereka (perusahaan) tidak pernah dikenakan sanksi tegas," ujar Siti Nurbaya saat membuka Rapat Kordinasi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Senin 14 September 2015.

Ia mengatakan, sanksi tegas yang dimaksud, yakni mulai dari sanksi administratif dengan cara membekukan izin hingga sanksi pidana. Tapi sanksi pidana pun faktanya masih kurang adil.

"Sesuai harapan publik tegakkan hukum administrasinya, pemetaan di lapangan luas atau jumlah kerusakan hutannya, lalu diklasifikasikan pelanggarannya itu apa," ucap sang menteri. 

Para perusahaan tersebut, kata dia, harus dikenakan sanksi perizinan jika sudah diketahui klasifikasi pelanggarannya. "Jadi saat itu juga bisa di freeze (dibekukan) perizinannya, dalam jangka panjang saja," tutur dia. 

Siti juga sepakat untuk menyeret pembakar hutan dengan sanksi pidana. Dia menegaskan, saat ini proses peradilannya berjalan terus. Dukungan dari Jaksa Agung sudah didapatkan dan konsultasi dengan Mahkamah Agung telah dilakukan.

"Bahkan kita juga sudah mengirim surat ke Komisi Yudisial untuk terus mengawal proses peradilan pembalakan dan pembakaran hutan ini," pungkas Siti. sumber: Liputan6.com

Lewat Rekaman Suara, Pemimpin Al-Qaeda Ancam Serang AS



Indonesia Makmur, Baghdad - Pemimpin Al-Qaeda Ayman al-Zawahri kembali menebar ancaman. Negara yang menjadi target salah satu buronan paling dicari tersebut tetap lah Amerika Serikat (AS), yang selama ini sudah dianggap sebagai musuh besar dirinya dan para pengikut.

Kali ini, Al-Zawahri menyerukan seluruh umat Muslim pengikutnya di AS dan beberapa negara barat untuk menyerang Negeri Paman Sam. Dia pun menegaskan agar seruannya bisa berjalan dengan baik dia pun mendesak agar para militannya untuk bersatu.

"Saya menyerukan agar tidak ragu-ragu menyerang negara yang telah menyakiti kita," sebut al-Zawahri, seperti dikutip dari Reuters, Senin (14/9/2015).

"Saat ini kita harus memfokuskan hati dan pikiran untuk kota-kota dan rumah negara barat khususnya Amerika Serikat," jelas dia.

Al-Zawahri mengeluarkan seruannya ini dalam bentuk rekaman suara. Diduga kuat rekaman tersebut dibuat 2 bulan lalu.

Selain meyerukan seruan serangan ke AS, di dalam rekaman itu, Al-Zawahri kembali menekankan bahwa kelompok teror ISIS, dalam pandangannya merupakan kelompok ilegal.

Meski demikian, dia menyatakan, Al-Qaeda tidak akan ragu bergabung dengan ISIS untuk melancarkan serangan ke AS dan pasukan sekular yang berada di Irak dan Suriah. (Ger/Tnt)

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "