Powered By Blogger

Selasa, 15 September 2015

KPU Fasilitasi Kampanye Calon Pilkada di Media, di Luar Itu Pelanggaran!

KPU Fasilitasi Kampanye Calon Pilkada di Media, di Luar Itu Pelanggaran!

Indonesia Makmur, Padang - Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember, telah memasuki masa kampanye baik melalui alat peraga, pertemuan dan lainnnya kecuali di media. Khusus kampanye di media massa, ditetapkan selama 14 hari yang modelnya disiapkan KPU.

Kampanye di media massa itu digelar pada 23 November-5 Desember. Guna menyiapkan ketentuan, pedoman pengawasan dan teknis lain, Bawaslu, KPU dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah beberapa kali menggelar rapat bersama.

"Pertemuan Bawaslu dengan KPU, dan KPI memang terkait pembentukan gugus tugas dan penyusunan pedoman pengawasan bersama. Jadi terstandar pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran, seperti TV, radio," kata anggota Bawaslu Nasrullah di sela rakor stakeholder Pemilu di Hotel Bumi Minang, Padang, Selasa (15/9/2015).
 
Terstandar dimaksud, kampanye di media massa sudah disepakati akan difasilitasi oleh KPU dengan model yang sama untuk semua pasangan calon di daerah masing-masing. Jadi tidak ada pasangan calon yang berkampanye lebih banyak dibanding pasangan calon lain.

Nasrullah menerangkan, kampanye di media memang jadwalnya 14 hari, namun dalam hal pengawasan Bawaslu mencermati jadwal kampanye di media secara umum sejak 27 Agustus. Jadi calon yang kampanye di media di luar 14 hari yang disiapkan KPU adalah pelanggaran.

"Di luar yang difasilitasi KPU pasti itu pelanggaran, dan sanksinya paling tinggi pembatalan calon,"  ujar Nasrullah.

Sementara komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyah yang hadir di Padang, mengatakan kampanye di media massa selama 14 hari itu menggunakan anggaran KPU. Sehingga pasangan calon mendapat perlakuan sama dari KPU.

"Nanti kami atur terkait durasi, spot iklan dan sebagainya. Bahwa design dan materinya dibuat masing-masing pasangan calon," ucap Ferry.

Untuk menentukan medianya seperti televisi, Ferry mengatakan mungkin akan melalui proses lelang. Sama seperti pada Pileg, pelanggaran yang dilakuakn media penyiaran akan ditindak KPI, sementara pelanggaran pasangan calonnnya oleh Bawaslu.

"Intinya pasangan calon tidak boleh melakukan iklan di luar difasilitasi KPU," tegas mantan ketua KPU Jabar itu.(Detik.com)

0 komentar:

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "