Powered By Blogger

Jumat, 18 September 2015

Menang Praperadilan, 2 Tersangka Perusakan Gembok Akhirnya Bebas



Jakarta, Indonesia Makmur - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan 2 warga Apartemen Graha Cempaka Mas, atas penetapan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat. 

2 Warga yang bernama Mayjen TNI Saurip Kadi dan Charly Siantury itu dijadikan tersangka, kasus dugaan perusakan gembok panel gardu listrik di Apartemen Graha Cempaka Mas, oleh pengelola apartemen, yakni PT Duta Pertiwi Tbk.

"Menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan, penetapan Pemohon I dan Pemohon II sebagai tersangka oleh‎ pihak Termohon (PT Duta Pertiwi)," kata Ketua Majelis Hakim Tunggal Sukotriono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (11/9/2015).

Pengacara para Pemohon, Boyamin Saiman mengatakan, kasus ini bermula saat Saurip bersama sejumlah warga membuka gembok panel gardu listrik di Apartemen Graha Cempaka Mas pada 20 Januari 2014. Tindakan Saurip dan warga itu dilaporkan PT Duta Pertiwi ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya 12 Juni 2014, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Saurip dan Charly sebagai tersangka dugaan perusakan gembok panel gardu listrik. Tak terima atas penetapan tersangka itu, keduanya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir Agustus 2015.

Boyamin mengatakan, kliennya bukan berniat merusak panel gardu listrik. Justru warga apartemen ingin memperbaiki listrik yang mati ketika itu.

"Mereka itu cuma ingin memperbaiki listrik yang mati. Sudah begitu, gemboknya itu gembok yang dibeli lewat iuran warga. Artinya, milik warga, bukan milik pengelola," ujar dia.

Kini, upaya Suarip dan Charly membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mengabulkan praperadilan atas penetapan tersangka itu. 

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai, upaya Saurip dan Charly bukan perusakan, tetapi memperbaiki kelistrikan yang rusak. Kemudian, bukti-bukti dalam penetapan tersangka itu juga dipertimbangkan Majelis Hakim tidak lengkap.

"2 Alat bukti untuk penetapan itu dianggap tidak cukup. Penyidik hanya mengajukan laporan polisi sebagai bukti. Sementara bukti-bukti lain terhadap perusakan, seperti saksi-saksi dan dokumen-dokumen lain tidak cukup kuat," ujar dia.

Boyamin menilai, putusan Majelis Hakim sudah tepat. Dia pun mengapresiasi hakim dapat memutus secara objektif. "Putusan ini juga menjadi warning, bahwa penegak hukum jangan main asal menetapkan tersangka. Haruslah sesuai barang bukti," ucap dia.

Sementara Biro Hukum Polda Metro Jaya yang mewakili Polres Metro Jakarta Pusat belum bersedia berkomentar atas putusan praperadilan ini. (Detik.com)

RUU KUHP Digodok, yang Simpan Video Porno Bisa Dibui 4 Tahun




Jakarta, Indonesia Makmur - Pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Namun RUU tersebut dinilai masih memiliki banyak kekurangan. 

Peneliti dari LSM Elsam yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, mencontohkan celah tersebut berada dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 473 di RUU KUHP.

Dalam RUU KUHP terhadap pasal tersebut disebutkan, seseorang dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara lantaran menyimpan film porno.

"Kalau Anda berpikir hanya pasal penghinaan pada presiden. Ada lagi pasal yang dulu sudah dimatikan dan dihidupkan kembali, yaitu simpan film porno," ujar Wahyudi di Jakarta pada Kamis 17 September 2015.

Pasal 473 RUU KUHP berbunyi: Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun

Wahyudi melanjutkan, kata menyimpan dalam pasal itu sudah dihapus oleh MK. "RUU ini ada lagi pasal yang dulu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kata menyimpan itu sempat digugat, dan menang," tutur dia.

Menurut Wahyudi, dengan kata menyimpan itu, hal ini membuat seseorang akan mudah dijadikan tersangka.

"Kata menyimpan ini berarti mengancam kita semua yang memiliki film porno. Bayangkan jika Anda memiliki film itu dari luar negeri dan kemudian tinggal Indonesia, Anda sudah dianggap melanggar. Karena ini sifatnya nasionalisme aktif," ucap Wahyudi diiringi tawa para audience yang hadir. (Liputan6.com)

Kronologi Penyelamatan 2 WNI yang Disandera di Papua Nugini



Jakarta, Indonesia Makmur - ‎Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, upaya pemerintah Papua Nugini membebaskan 2 warga negara Indonesia (WNI), telah dilakukan sejak Selasa 15 September 2015 lalu.
"Proses dari hari Selasa (15 September) kemarin, pihak PNG (Papua Nugini) sudah janjian sama spokeperson penculik, tapi mereka tidak datang ke tempat janjian. Ini terus berulang sampai akhirnya tentara PNG mencari ke dalam‎ hutan," kata Arrmanatha di Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Operasi penyelamatan dilaksanakan oleh tentara PNG pada Kamis 17 September 2015 siang. Dimulai dengan pengejaran para pelaku hingga ke dalam hutan. Para sandera akhirnya berada di tangan pasukan penyelamat pada pukul 19.30 WIB.
‎"Mereka berhasil ambil 2 WNI dengan minimum force dan keduanya berada di tangan pasukan PNG," tutur pria yang akrab disapa Tata itu.
Tata menjelaskan, pada saat yang bersamaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah bersiap di perbatasan. Bila tentara PNG menyatakan tidak mampu, maka TNI yang akan bergerak menyelamatkan.
"‎Kejadian di PNG dan dari awal kita komunikasi bahwa mereka maksimal, kalau tidak sanggup baru minta bantuan TNI. TNI standby dan siap di perbatasan tapi tidak masuk," tutur Tata.
Kronologis lengkap, lanjut Tata, belum bisa diberikan karena pemerintah Indonesia dan pemerintah Papua Nugini akan melakukan pertemuan untuk membahas hal ini.
"(Soal baku tembak saat penyelamatan maupun kronologis lengkap) Baru akan di-briefingpihak keamanan dan konsul," tandas Tata.
Saat ini kedua WNI berada di Konsul RI Vanimo, Papua Nugini. Mereka akan menempuh perjalanan darat selama 1 jam untuk diserahkan kepada Pangdam Cendrawasih TNI. Meski 2 tukang kayu itu ‎sehat, mereka akan tetap menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jayapura, Papua. (Liputan6.com).

Gerindra: Anggota Boleh ke Luar Negeri, Tapi Harus Sangat Selektif

Gerindra: Anggota Boleh ke Luar Negeri, Tapi Harus Sangat Selektif


Jakarta Indonesia Makmur - Fraksi Gerindra (F-Gerindra) DPR merevisi aturan larangan ke luar negeri. Anggota F-Gerindra tetap boleh ke luar negeri, namun harus sangat selektif.

Wakil Ketua F-Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pimpinan fraksi akan menyeleksi izin kunker ke luar negeri dengan ketat. Jika hanya studi banding, maka kemungkinan besar tak akan diizinkan.

"Tapi kalau sifatnya tugas diplomasi dan manfaatnya besar untuk negara, maka diizinkan," kata Dasco saat dihubungi, Jumat (18/9/2015).

Menurut pria yang juga Wakil Ketua MKD DPR ini, salah jika Gerindra melarang secara bulat anggotanya kunker ke luar negeri. Sebab, tak jarang tugas anggota DPR mengharuskan kunjungan ke luar negeri.

"Kalau melarang total malah kita salah, karena sebagai anggota DPR kita juga punya tugas," ujarnya.

Gerindra merevisi aturan soal larangan ke luar negeri. Jika awalnya melarang total, maka kini larangan itu dikendurkan. Berikut isi surat baru tersebut:

Nomor: A.521/F.P-GERINDRA/DPR-RI/IX/2015
Sifat: Penting
Perihal: Pemberitahuan Ijin Kunker ke Luar Negeri

Kepada Yth.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI
di -
Jakarta

Dengan hormat,
Berdasarkan Rapat Pimpinan Fraksi Partai Gerindra tanggal 8 September 2015 dan Keputusan Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum DPP Partai Gerindra serta surat terdahulu dengan nomor: A.515/F.P-GERINDRA/DPR-RI/IX/2015 tertanggal 11 September 2015 dengan perihal Pemberitahuan Ijin Kunker ke Luar Negeri. 

Disampaikan kepada seluruh Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI bahwa kunjungan kerja ke luar Negeri baik yang sudah disetujui maupun yang sedang dan yang akan diusulkan, DITANGGUHKAN namun daam rangka menjalankan fungsi dan tugas sebagai Anggota DPR RI termasuk Tugas Diplomasi, maka untuk Kunjungan Kerja ke negara-negara yang mempunyai manfaat besar terhadap Kepentingan Bangsa, Kunjungan kerja tersebut dapat dilakukan dengan Sangat Selektif.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

PIMPINAN
FRAKSI PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Ditandatangani Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris Fraksi Fary Djemy Francis. Sumber.detik.com

Kabar Gembira! Mulai Hari ini Pemilik Kartu Huni Rusun Bisa Naik TransJ Gratis

Kabar Gembira! Mulai Hari ini Pemilik Kartu Huni Rusun Bisa Naik TransJ Gratis

Jakarta, Indonesia Makmur - Mulai hari ini, seluruh pemegang kartu ATM penghuni rusun yang diterbitkan Bank DKI digratiskan untuk menikmati layanan bus Transjakarta.

"Ini adalah hasil kesepakatan bersama antara Dinas Perumahan DKI, Bank DKI dan Transjakarta, bahwa seluruh penghuni rusunawa yang memegang Kartu Penghuni Rusun dari Bank DKI kami gratiskan naik Transjakarta. Ketentuan itu berlaku di seluruh koridor Transjakarta," ujar Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta, Steve Kosasih dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2015) malam.

Untuk mempermudah pengawasan dan menghindari penyalahgunaan, PT TransJ sambung Kosasih, akan menerapkan beberapa prosedur khusus bagi para penghuni rusunawa pemegang Kartu Penghuni Rusun.

"Berdasarkan kesepakatan bersama dengan Dinas Perumahan DKI dan Bank DKI, kami menetapkan syarat bahwa penghuni rusunawa yang didirikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendapatkan fasilitas gratis naik bus Transjakarta dengan syarat: harus membawa Kartu ATM Penghuni Rusun yang diterbitkan Bank DKI dan KTP dengan alamat pada rusunawa tersebut," paparnya.

Kartu ATM Penghuni Rusun adalah kartu combo Bank DKI yang dilengkapi foto dan nama penghuni rusunawa tersebut sesuai dengan KTP.

"Saat ini penerapannya masih manual. Kami telah menyiapkan sistem dan personil untuk mengantisipasi hal ini. Kami harapkan hal ini dapat membawa manfaat bagi para penghuni rusunawa di ibukota. Kami didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena hal ini akan dibiayai melalui PSO," imbuh Kosasih.

Ke depannya sesuai instruksi Gubernur, layanan gratis ini menurut Kosasih akan dilakukan dengan melakukan tapping Kartu ATM Penghuni Rusun pada ticket gate di halte-halte Transjakarta. Hal itu mensyaratkan fungsi uang elektronik pada Kartu ATM Penghuni Rusun harus sudah berfungsi.

Pengumuman kepada para penghuni rusunawa akan dilakukan oleh Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta.

"Kami berharap hal ini dapat semakin membantu mobilitas masyarakat penghuni rusunawa untuk beraktifitas. Kami sendiri akan selalu mengupayakan inovasi-inovasi layanan seperti ini untuk meningkatkan pelayanan Transjakarta," ujar Kosasih.

Untuk saat ini, program gratis naik bus TransJ hanya berlaku bagi satu orang pemegang Kartu Penghuni Rusun. "Tetapi jika ke depannya bisa diberikan kepada semua penghuni yang ber-KTP di rusun tersebut dan anak-anaknya bisa terjangkau dengan KJP maka praktis seluruh penghuni Rusunawa dapat memperoleh layanan TransJakarta gratis," terang Kosasih. Sumber.Detik.com

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "