Jakarta, Indonesia Makmur - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan 2 warga Apartemen Graha Cempaka Mas, atas penetapan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
2 Warga yang bernama Mayjen TNI Saurip Kadi dan Charly Siantury itu dijadikan tersangka, kasus dugaan perusakan gembok panel gardu listrik di Apartemen Graha Cempaka Mas, oleh pengelola apartemen, yakni PT Duta Pertiwi Tbk.
"Menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan, penetapan Pemohon I dan Pemohon II sebagai tersangka oleh pihak Termohon (PT Duta Pertiwi)," kata Ketua Majelis Hakim Tunggal Sukotriono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Pengacara para Pemohon, Boyamin Saiman mengatakan, kasus ini bermula saat Saurip bersama sejumlah warga membuka gembok panel gardu listrik di Apartemen Graha Cempaka Mas pada 20 Januari 2014. Tindakan Saurip dan warga itu dilaporkan PT Duta Pertiwi ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya 12 Juni 2014, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Saurip dan Charly sebagai tersangka dugaan perusakan gembok panel gardu listrik. Tak terima atas penetapan tersangka itu, keduanya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir Agustus 2015.
Boyamin mengatakan, kliennya bukan berniat merusak panel gardu listrik. Justru warga apartemen ingin memperbaiki listrik yang mati ketika itu.
"Mereka itu cuma ingin memperbaiki listrik yang mati. Sudah begitu, gemboknya itu gembok yang dibeli lewat iuran warga. Artinya, milik warga, bukan milik pengelola," ujar dia.
Kini, upaya Suarip dan Charly membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mengabulkan praperadilan atas penetapan tersangka itu.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai, upaya Saurip dan Charly bukan perusakan, tetapi memperbaiki kelistrikan yang rusak. Kemudian, bukti-bukti dalam penetapan tersangka itu juga dipertimbangkan Majelis Hakim tidak lengkap.
"2 Alat bukti untuk penetapan itu dianggap tidak cukup. Penyidik hanya mengajukan laporan polisi sebagai bukti. Sementara bukti-bukti lain terhadap perusakan, seperti saksi-saksi dan dokumen-dokumen lain tidak cukup kuat," ujar dia.
Boyamin menilai, putusan Majelis Hakim sudah tepat. Dia pun mengapresiasi hakim dapat memutus secara objektif. "Putusan ini juga menjadi warning, bahwa penegak hukum jangan main asal menetapkan tersangka. Haruslah sesuai barang bukti," ucap dia.
Sementara Biro Hukum Polda Metro Jaya yang mewakili Polres Metro Jakarta Pusat belum bersedia berkomentar atas putusan praperadilan ini. (Detik.com)