
Indonesia Makmur, Jakarta - Komisi III DPR saat ini sedang membahas RUU KUHP. Salah satu pasal yang dibahas adalah penanganan tindak pidana korupsi di RUU KUHP.
Pasal ini dikritik sejumlah pihak termasuk Jaksa Agung M Prasetyo karena bisa melemahkan kewenangan lembaga hukum seperti KPK. Apa tanggapan Ketua Komisi III, Aziz Syamsudin?
"Nanti kan dibahas dalam pembahasan DIM (daftar inventaris masalah). Makanya harus terstruktur. Fraksi sekarang telah menyiapkan DIM," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Aziz bicara irit ditanya terkait persoalan ini. Begitu pun saat disinggung soal sikap fraksi Golkar dalam pasal penanganan tindak pidana korupsi di RUU KUHP.
"Kurang sreg kalau disampaikan sekarang," tuturnya.
Terkait adanya masukan Jaksa Agung M Prasetyo agar tindak pidana korupsi tak dimasukan di RUU KUHP karena bisa melemahkan lembaga penegak hukum, lagi-lagi Aziz memberikan jawaban diplomatis.
"Masukan itu silakan dia (Jaksa Agung) menyalurkan lewat Menkumham. Karena amanat presiden menunjuk Menkumham," tuturnya
Seperti diketahui, pengaturan mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam RUU KUHP diatur melalui pasal 687-706 dan pasal 767. Smbr : Detik.com
0 komentar:
Posting Komentar