Powered By Blogger

Senin, 21 September 2015

Lulung Mulai Ciut Sama Ahok?

Hasil gambar untuk foto haji lulung


Jakarta, Indonesia Makmur : Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lulung Lunggana enggan menanggapi dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di APBD Perubahan DKI 2014. Pria yang akrab disapa Haji Lulung itu bahkan enggan diadu keterangan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Sebab, kasus UPS sebentar lagi bakal bergulir di pengadilan.

"Sudahlah, soal UPS kita serahkan pada yang kompeten. Kan itu P21, sudah dikirim dan tinggal tunggu waktu. Enggak ada urusan sama UPS hari ini," kata Lulung di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga tak mau dikaitkan dengan lemahnya pengawasan DPRD DKI dalam penggunaan anggaran pengadaan UPS. Malah, dia terkesan takut diadu keterangan dengan Ahok.

"Aku enggak mau diadu-adu lagi sama Ahok. Saya enggak mau ngomong soal UPS lagi. UPS sudah selesai. Teman-teman tunggu saja. Kita rasional saja. Polisi sudah maksimal lakukan penyidikan. Saya sudah enggak mau ngomong lagi," ucap Lulung.

Bareskrim Polri sudah tiga kali memanggil Lulung terkait kasus UPS. Selama pemeriksaan, Lulung kooperatif. Dia merasa yakin tidak terlibat dalam kasus UPS. Bareskrim Polri memanggil dan memeriksa Lulung yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Komisi E yang membidangi pendidikan pada 2014.

Hingga saat ini, Subdit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS dalam APBD Perubahan DKI 2014. Keduanya adalah Alex Usman selaku PPK Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat dan Zainal Soleman yang merupakan PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat. Alex bahkan sudah menjalani persidangan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mabes Polri menyatakan kasus tindak pidana korupsi pengadaan UPS bagi 49 sekolah di Jakarta Pusat dan Barat itu, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 50 miliar lebih. ( J )

0 komentar:

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "