Powered By Blogger

Minggu, 13 September 2015

Polda Metro Jaya Tahan Bos Garindo yang Jadi Tersangka Kasus Dwell Time


Jakarta, Indonesia Makmur - Bos PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), Tjindra Johan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan suap dwell time Kemendag, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Jumat (11/9). Usai proses pemeriksaan, Tjindra akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik kemudian menetapkan TJ sebagai tersangka, dan melakukan pencegahan tersangka TJ untuk bepergian ke luar negeri," ujar Kasubdit V Tipikor, Direskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/9/2015).

Pada 7 September lalu, TJ sempat dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan, namun mangkir. Namun pada tanggal 11 September, secara kooperatif Tjindra menyerahkan diri ke polisi.

"Setelah itu penyidik mendapat informasi bahwa TJ sedang berada di Singapura dan akan memenuhi panggilan pada 11 September. Pada tanggal itu penyidik berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terkait kedatangan TJ dan dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Setelah menyerahkan diri, TJ langsung diperiksa sebagai tersangka dengan dugaan menyuruh melakukan atau turut melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengurusan Surat Persetujuan Impor PT GSA di Ditjen Daglu Kemendag RI.

"Sejak tanggal 12 September, TJ akan ditahan selama 20 hari," kata

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Daglu Kemendag dan Kantor PT GSA di Surabaya. 

Polisi juga menyita sejumlah dokumen terkait pengurusan Surat Persetujuan Impor PT GSA, dan uang sebagnay 25 ribu USG yang disita dari CG staf Ditjen Daglu dan beberapa pejabat di Ditjen Daglu,Smbr : detik.com

0 komentar:

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "