Jakarta,Indonesia Makmur - Ternyata OC Kaligis melancarkan tiga gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan satu tujuan yaitu terlepas dari jerat korupsi. Akankah membuahkan hattrick menjebol gawang MK?
Sebagaimana dikutip dari website, Minggu (13/9/2015), ketiga gugatan itu mengantongi nomor perkara berurutan, yaitu 108, 109 dan 110/PUU-XIII/2015. Gugatan pertama yaitu pasal 45 ayat 1 UU KPK tentang keabsahan penyidik KPK.
Menurut pengacara yang mulai praktik sejak tahun 70-an itu, kehadiran pasal 45 ayat 1 dinilai merugikan dirinya untuk mendapatkan kepastian dan perlakuan di hadapan hukum.
"Frasa penyidik dapat mengandung muatan multitafsir karena tidak terdapat kejelasan rumusan norma hukum yang mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK, namun gambaran norma hukum tersebut hanyalah memuat kejelasan formil terkait surat keputusan administratif berupa surat pengangkatan yang tidak menjelaskan asal-usul atau kriteria formal penyidik KPK," tulis OC Kaligis dalam gugatan yang dikutip dari website MK.
Gugatan kedua yaitu menggugat Pasal 1 angka 2 KUHAP. Pasal tersebut berbunyi:
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Pria beristri 10 perempuan ini menggugat frase 'serangkaian tindakan' dalam pasal di atas.
"Serangkaian tindakan Penyidik harus jelas ditafsirkan karena seseorang ditetapkan sebagai tersangka atas suatu perbuatan yang jelas tindak pidananya sehingga harus dengan jelas serangkaian tindakan apa yang dilakukan," ujar ayah Velove Vexia ini.
Pasal di atas, menurut OC Kaligis, dalam praktiknya telah menimbulkan pengertian yang sifatnya multitafsir dan melanggar asas lex certa dan lex stricta, sebagai asas umum dalam pembentukan perundang-undangan pidana.
"Pada hakikinya inti dari kegiatan penyidikan adalah pengumpulan atau melakukan kegiatan pengumpulan alat bukti untuk memastikan perbuatan yang diperiksa sebagai perbuatan pidana atau bukan perbuatan pidana kemudian menentukan siapa pelaku perbuatan pidana tersebut. Serangkaian tindakan penyidik dalam hukum pidana harus melalui tahap penyelidikan," ujar pengacara yang mulai berpraktik sejak tahun 70-an itu.
Gugatan ketiga yaitu terkait hak-haknya sebagai tersangka yang menurutnya tidak diberikan oleh KPK selama dijadikan tersangka hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Ia menggugat Pasal 46 ayat 2 UU KPK yang berbunyi:
Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.
Apakah tiga tendangan OC Kaligis kali ini mampu merobek gawang Mahkamah Konstitusi?
(asp/fdn)
sumber:Detik.com
0 komentar:
Posting Komentar